RSU Aulia Blitar melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, gawat darurat, persalinan, dan hemodialisis.
Prosedur & Persyaratan
Pasien Rawat Jalan
- Bawa kartu BPJS Kesehatan/KIS yang masih aktif dan KTP asli.
- Bawa surat rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik/dokter keluarga) yang masih berlaku. Rujukan berlaku 1 bulan sejak diterbitkan.
- Daftar di loket pendaftaran BPJS, atau lebih dulu lewat WhatsApp pendaftaran.
- Petugas memverifikasi kepesertaan dan mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- Menuju poli tujuan sesuai jadwal praktek dokter.
Pasien Gawat Darurat
Kasus gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan. Langsung menuju IGD; berkas kepesertaan dapat dilengkapi maksimal 3x24 jam setelah masuk.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kepesertaan harus berstatus aktif dan tidak menunggak iuran.
- Kartu harus atas nama pasien sendiri.
- Pelayanan di luar tanggungan BPJS menjadi tanggungan pribadi peserta.
- Naik kelas perawatan mengikuti ketentuan urun biaya yang berlaku.