Korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSU Aulia Blitar dapat memperoleh penjaminan biaya perawatan dari PT Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur & Persyaratan
- Laporkan kejadian ke kepolisian setempat untuk memperoleh laporan polisi.
- Serahkan laporan polisi, KTP korban, dan kartu keluarga ke petugas pendaftaran.
- Petugas rumah sakit berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk proses penjaminan.
- Biaya yang melebihi plafon santunan menjadi tanggungan pribadi atau dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.