RSU Aulia Blitar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meliputi perawatan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Prosedur & Persyaratan
- Laporkan kejadian kepada perusahaan tempat bekerja.
- Bawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
- Lengkapi surat keterangan kecelakaan kerja dari perusahaan.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran untuk proses penjaminan.
Untuk kasus gawat darurat, penanganan didahulukan dan berkas dilengkapi kemudian.